TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi insiden tewasnya anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF usai tertembak rekannya sendiri di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, bahwa pada saat kejadian terduga pelaku Bripda IM tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengkonsumsi minuman keras.
"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).
Setelah menunjukan senjata itu kepada saksi, lalu tersangka IM kata Rio kembali memasukan senjata beserta magasin tersebut ke dalam tas miliknya.
Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.
"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.
Namun lanjut Rio, pada saat tersangka menunjukan senjata api itu kepada korban Bripda Ignatius, lalu senjata api itu tiba-tiba meletus dan mengenai leher korban.
"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.
Setelah kejadian itu sekitar pukul 01.43 WIB saksi AY dan AN keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Rio menjelaskan bahwa total waktu dalam kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV berkisar selama 3 menit 53 detik.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Berencana Terapkan Hukum Adat Kepada Pelaku Penembakan Bripda Ignatius
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.