News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Coba Selundupkan 5 Kg Sabu Melalui Bandara Soetta, Wanita Hamil Asal Kenya Ditangkap Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FIK (29) wanita hamil asal Kenya ditangkap polisi lantaran hendak selundupkan sabu 5 Kg melalui Bandara Soetta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap FIK (29) wanita warga negara (WN) Kenya lantaran diduga hendak mengedarkan sabu seberat 5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, FIK berhasil ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Juli 2023.

"Info yang kami dapat akan datang narkotika jenis sabu melalui penerbangan dimana kami melakukan pengamanan terhadap FIK warga Kenya perempuan 29 tahun," kata Komarudin dalam keterangan pers dikutip, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskan Komarudin berdasarkan informasi yang didapat, FIK diketahui berangkat dari Abudja, Nigeria menggunakan maskapai Qatar Airways.

Baca juga: Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar

Pada saat tiba di Soetta, FIK juga diketahui menggunakan modus baru agar sabu yang dibawanya tidak diketahui oleh petugas bandara.

"Dia menggunakan modus baru, dia check ini di Abudja dan memasukkan barang dan ketika tiba di Soetta seolah-olah tidak memiliki barang, jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi," jelasnya.

Lantaran kedatangan FIK itu telah terpantau, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Alhasil atas koordinasi itu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga bungkus plastik bening berisikan kristal sabu.

"Dengan total berat 5,102,6 gram yang dimasukan ke dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian," ucapnya.

Saat ditangkap, FIK juga dalam keadaan mengandung atau hamil.

Oleh sebab itu guna mendalami sejak kapan FIK berada di Indonesia, pelaku masih butuh proses pendampingan oleh tim kesehatan.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

"Masih kami kembangkan dan saat ini pelaku masih kita lakukan pendampingan dengan tim kesehatan karena dia sedang hamil tujuh bulan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 12 ayat 2 UU RI no 36 tentang narkotika.

"Dan ada satu tersangka kami jerat 113 ayat 2 sub pasal 15 ayat 2. Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini