Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa yang kecelakaan karena terjerat kabel fiber optik menolak uang senilai Rp 2 miliar dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai bentuk ganti rugi atas kecelakaan tersebut.
Terkait itu, kuasa hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menyebut awalnya setelah mengetahui adanya kecelakaan itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban.
Baca juga: Kapolres Tawarkan Sultan Jalani Perawatan di RS Polri, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik
Maqdir mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sejak 23 Mei 2023 untuk mencari solusi soal kasus tersebut.
"Sejauh ini, sudah lebih dari empat kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut, dan sudah menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan Bali Tower atas musibah yang dialami oleh Sultan," kata Maqdir kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan
Saat pertemuan pertama itu, Maqdir mengatakan pihak keluarga yang meminta biaya kompensasi sebesar Rp5 miliar dan juga pergantian biaya perawatan Sultan.
"Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," ucapnya.
Lalu, Maqdir menyebut pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan keluarga dan hanya menyanggupi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp2 miliar dan biaya pengobatan.
Baca juga: PT Bali Towerindo Bantah Kabel Fiber Optik yang Jerat Sultan Akibat Kelalaian: Murni Kecelakaan
Penawaran itu nampak buntu. Pihak keluarga tidak mau menyampaikan bukti-bukti perawatan dan juga menolak uang Rp2 miliar tersebut.
"Kedua, sudah disampaikan juga tolong kalau andai kata ada biaya yang keluar, apa sih bukti-bukti biaya dan rencana pengeluarannya. Karena ini perusahaan Tbk yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham," tuturnya.
Selanjutnya, dalam diskusi selanjutnya, Maqdir mengatakan ada perubahan permintaan dari pihak keluarga yang tadinya senilai Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," ucapnya.
Atas hal itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan solusi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas