News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Sultan Tolak Rp 2 Miliar Ganti Rugi Kecelakaan, Bali Towerindo: Minta Jadi Rp 10 Miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak PT Bali Towerindo Sentra Tbk angkat suara soal insiden kecelakaan Sultan Rif'at Alfatih, seorang mahasiswa terjerat kabel fiber optik di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. Pihak keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa yang kecelakaan karena terjerat kabel fiber optik disebut menolak uang senilai Rp 2 miliar dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa yang kecelakaan karena terjerat kabel fiber optik menolak uang senilai Rp 2 miliar dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai bentuk ganti rugi atas kecelakaan tersebut.

Terkait itu, kuasa hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menyebut awalnya setelah mengetahui adanya kecelakaan itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban.

Baca juga: Kapolres Tawarkan Sultan Jalani Perawatan di RS Polri, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik

Maqdir mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan keluarga korban sejak 23 Mei 2023 untuk mencari solusi soal kasus tersebut.

"Sejauh ini, sudah lebih dari empat kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut, dan sudah menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan Bali Tower atas musibah yang dialami oleh Sultan," kata Maqdir kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan

Saat pertemuan pertama itu, Maqdir mengatakan pihak keluarga yang meminta biaya kompensasi sebesar Rp5 miliar dan juga pergantian biaya perawatan Sultan.

"Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," ucapnya.

Lalu, Maqdir menyebut pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan keluarga dan hanya menyanggupi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp2 miliar dan biaya pengobatan.

Baca juga: PT Bali Towerindo Bantah Kabel Fiber Optik yang Jerat Sultan Akibat Kelalaian: Murni Kecelakaan

Penawaran itu nampak buntu. Pihak keluarga tidak mau menyampaikan bukti-bukti perawatan dan juga menolak uang Rp2 miliar tersebut.

"Kedua, sudah disampaikan juga tolong kalau andai kata ada biaya yang keluar, apa sih bukti-bukti biaya dan rencana pengeluarannya. Karena ini perusahaan Tbk yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham," tuturnya.

Selanjutnya, dalam diskusi selanjutnya, Maqdir mengatakan ada perubahan permintaan dari pihak keluarga yang tadinya senilai Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar.

"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," ucapnya.

Atas hal itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan solusi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini