TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas sekuriti Ancol Taman Impian telah menjadi pesakitan polisi karena kebrutalannya menganiaya seorang pengunjung Ancol Taman Impian.
Mereka menyiksa Hasanuddin (42) pengunjung lokasi wisata tersebut karena diduga mencopet. Ia dianiaya hingga akhirnya tewas.
Belakangan Hasanuddin ternyata adalah seorang pengurus partai, ia ercatat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Liburan Hemat ke Ancol Mulai Rp 50 Ribuan, Simak Cara Dapatkan Promonya
Hasanuddin disiksa, namun pada saat sekarat, para pelaku ketakutan dan membawanya keliling Ancol, hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di dalam mobil yang membawanya.
Para pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) adalah petugas pengamanan Ancol Taman Impian.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan, penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka.
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana, Kamis (3/8/2023).
Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H menghalangi dan menendang korban.
Setelah itu, pelaku lainnya datang dan ikut menyiksa korban dengan kabel dan bambu serta tangan kosong.
Ketika korban dalam keadaan terluka parah dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Ancol Taman Impian.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas," ucapnya.
"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," imbuh Gustiyana.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Ancol Taman Impian, Polsek Pademangan menangkap keempat pelaku di hari yang sama.
Baca juga: 4 Sekuriti Aniaya Pengunjung Hingga Tewas, Humas Ancol: Mereka Karyawan Outsourcing
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Perindo Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk selanjutnya menempuh jalur hukum.
Menurut Effendi, langkah hukum perlu dilakukan agar korban mendapatkan keadilan.
"Agar korban yang merupakan kader kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas permasalahan ini," ucap Effendi saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).
Effendi menjelaskan bahwa korban dianiaya karena dituduh melakukan pencurian, sehingga disiksa ketika di periksa di pos keamanan Ancol, Jakarta Utara.
"Kami masih akan meminta kronologi resminya lagi," ujarnya
Reaksi Istri Korban
Istri Hasanuddin, Upi Siti Mardiana (37) lantang menuntut keadilan hukum.
Menurut Upi, suaminya bukan penjahat, bahkan ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
"(Suami saya) Ketua DPC Perindo Pademangan," kata Upi.
"Kalau perlu, silakan Mas tanya warga sini gimana kepribadian suami saya, dia itu ramah suka menyapa orang," sambungnya.
Meski demikian, Upi menceritakan suaminya giat bekerja sebagai pekerja lepas.
"Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas, ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo belum ada kerjaan sehari-harinya," ujarnya.
Tak Ada Permintaan Maaf dari Pelaku
Sebelumnya, Upi sempat menemui pelaku penganiayaan suaminya di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, saat pemeriksaan.
Nahasnya, tak ada kata permintaan maaf keluar dari para pelaku saat bertemu dengan Upi selaku istri korban.
"Saya ngomong ke dia kok bisa sampai segitunya Pak pukuli suami saya, itu pun suami saya belum jelas salah," ungkapnya.
Upi menyayangkan perlakuan semena-mena pelaku lantaran menganiaya suaminya dengan kejam hingga meninggal.
"Jadi suami saya dipukul pakai bambu sampai bambunya patah-patah, dipukul pakai kawat, sampai ada tetesan bakaran plastik di badannya," pungkasnya.
Reaksi Pengelola Ancol
Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan hingga menewaskan korban di area Ancol Taman Impian.
Meski demikian, empat pelaku yang bertugas sebagai sekuriti tersebut bukan karyawan Ancol hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli daya.
"Jadi untuk para oknum ini bukanlah karyawan Ancol akan tetapi merupakan tenaga ahli daya atau outsourcing petugas keamanan," kata Eko saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Liburan Hemat ke Ancol Mulai Rp 50 Ribuan, Simak Cara Dapatkan Promonya
"Jadi memang terkait insiden ini, kami tidak membenarkan segala tindakan yang dilakukan oleh para oknum petugas yang merupakan tenaga ahli daya atau outsourcing tersebut," sambungnya.
Eko pun menyayangkan terjadinya kasus penganiayaan di area Ancol dan berjanji akan mengevaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keamanan.
Selain itu, Eko mewakili Ancol juga mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan salah satunya adalah evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan juga akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian ini di masa yang akan datang," ungkapnya.
Sedangkan untuk proses hukum, pihak Ancol menyerahkan empat pelaku ke pihak kepolisian.
"Saat ini kami sudah menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Empat Security Ancol Terancam 12 Tahun Penjara setelah Hajar Kader Perindo hingga Tewas,