Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial C yang merupakan seorang kepala toko di sebuah minimarket di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
C ditangkap lantaran menjadi otak kasus perampokan yang terjadi di minimarket tersebut dengan mengajak istrinya berinisial A terlibat.
"Diamankan ada tersangka yaitu C sebagai karyawan kepala toko itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini. Kemudian tersangka A (DPO) mendukung sepenuhnya akan aksi tersebut," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Sukadi mengatakan insiden perampokan tersebut terjadi pada Selasa (2/8/2023) lalu. Saat itu, menghubungi tersangka N untuk mencari eksekutor perampokan tersebut untuk melancarkan aksinya.
N merekrut dua tersangka lain berinisial S dan I untuk menjadi perampok saat C berpura-pura sedang menutup tokonya.
Tak lama kemudian, saat C berada di mesin kasir, muncul dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor memaksa masuk sembari mengacungkan senjata tajam.
C saat itu diminta untuk menunjukkan brankas. Dia pun memberikan uang Rp 1 juta kepada para eksekutor.
BERITA REKOMENDASI"Tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka C membawa uang sekira Rp 1 juta," ujarnya.
Sebelum itu, C sudah membuat skenario seolah-olah disekap setelah aksi perampokan itu.
Akhirnya C dan karyawan lain inisal D disekap di ruangan office. Para eksekutor pun meninggalkan toko setelah melancarkan aksinya.
Sesaat setelah kejadian, C dan saksi D sempat membuat laporan polisi terkait kasus yang ada. Namun, saat itu saksi D mencium banyak kejanggalan.
Saksi D menjelaskan saat perampokan terjadi, C seolah-olah memberikan kode keberadaan brankas hingga mengedipkan mata.
"Saksi C curiga terhadap tersangka C karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata sehingga C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brankas," kata Sukadi.
Setelah diselidiki lebih dalam dan dilakukan konfrontasi, akhirnya C mengakui bahwa perampokan yang ada hanyalah akal busuknya semata.
"Mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian dan juga mengakui telah menyembunyikan uang jumlah yang belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri," jelasnya.
Saat ini C dan tiga tersangka lain N, dan I sudah jadi tersangka dan ditahan dengan dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, istri C berinisial A yang juga membantu melancarkan skenario perampokan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.