Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-
masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka
berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335
KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan
pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu
informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana
komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini
kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael
Tobing.
Cari Sasaran
Disebutkan, belasan anggota 'geng Paparazzi' ini beraksi setelah mengamati para tamu hotel di Tangerang.
Mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah
satu korbannya sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael
Tobing.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan
tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael
Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Dijuluki Paparazi
Paparazzi, itu adalah sebutan dan julukan bagi kelompok yang mengincar korban pasangan
selingkuh yang chek-in di Hotel.