News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heru Budi Diminta Libatkan Masyarakat dalam Pergub Strategi Pengendalian Pencemaran Udara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Publik LBH, Natalia Naibaho dalam Konferensi Pers Koalisi Ibukota

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara dinilai belum melibatkan masyarakat secara aktif.

Padahal partisipasi masyarakat dibutuhkan, terlebih bagi yang terdampak langsung.

"Dalam prosesnya, rancangan Pergub ini jauh dari partisipasi publik. Seharusnya dalam proses ini ada pelibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat yang berdampak langsung," ujar Pengacara Publik LBH, Natalia Naibaho dalam Konferensi Pers Koalisi Ibukota, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Polusi Udara DKI Jakarta Disebut Terburuk di Dunia, KLHK: Perlu Ada Data Pembanding

Kemudian tak kalah penting, Pergub yang nantinya diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi itu mesti menghimpun pandangan pakar, serta lembaga-lembaga yang terkait.

"Penting untuk melibatkan pakar, akademisi, dan juga lembaga masyarakat yang fokus terhadap isu lingkungan hidup," katanya.

Pergub tersebut pun diharapkan tak hanya menumpahkan kesalahan kepada masyarakat terkait pencemaran udara akut di Jakarta.

Sebagai contoh, imbauan semestinya tak hanya ditekankan dari sektor transportasi, seperti uji emisi kendaraan hingga penggunaan transportasi publik.

Namun Pergub tersebut mestinya juga berfokus pada sektor industri yang tak sedikit menyumbang polusi udara.

Menurut Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, pertanggung jawaban industri dalam persoalan ini cenderung tak seagresif terhadap masyarakat kecil.

Baca juga: Dampak Pencemaran Udara: Kesehatan, Tumbuhan, Efek Rumah Kaca dan Rusaknya Lapisan Ozon

Dia mencontohkan, kegiatan rumah tangga seperti membakar sampah akan lebih cepat kena tegur ketimbang pembakaran di pabrik yang jauh lebih mencemari udara.

"Wajar kalau yang bakar sampah disamperin, dipermalukan, tapi perusahaan yang jelas-jelas cerobongnya keluar asap itu enggak ada tindakan sama sekali. Karena kebijakannya masih melindungi gitu," ujar Bondan.

Begitu diteken, Pergub Strategi Pengendalian Pencemaran Udara ini diharapkan tak hanya sekadar retorika.

Bondan berpandangan bahwa masyarakat mesti dapat transparansi pelaksanaan Pergub tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini