TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara ngomong kentut bau Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke polisi.
Kok bisa?
Cerita bermula saat Prasetyo bicara soal kunjungan kerja atau kunker.
Dikutip dari TribuJakarta.com, Senin (14/8/2023), pernyataan Prasetyo itu dilontarkan saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam rapat tersebut, politikus PDIP yang akrab disapa Pras ini, mengusulkan program kunker ke luar negeri.
“Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkatkan kami ke luar negeri,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Usulan itu disampaikan Pras lantaran menilai kunker ke kota lain di Indonesia kerap kali tidak mendapatkan hal baru yang bisa diimplementasikan di Jakarta.
“Kalau kami kunker ke Tangerang Selatan, Bogor, dapat apa? Enggak dapat apa-apa,” ujarnya.
Pernyataannya Viral
Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal.
Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.
Dilansir dari TribunMuria.com, kuasa hukum pelapor Ahmad Sholeh menyebut Pras dipolisikan lantaran dinilai telah melukai perasaan masyarakat Brebes dan merendahkan daerah lain.
Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat.
Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.
Dia mengatakan sanksi kurungan penjara atau denda itu seusia dengan bunyi Pasal 4 huruf b yang tertera di aturan tersebut.
Warga Brebes, M Subkan (50) sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.
Ia menilai pernyataan itu tidak pantas.
Karena telur asin telah menjadi simbol produk unggulan di Kabupaten Brebes.
Warga Kabupaten Brebes juga sangat membanggakan produk telur asin yang sudah go nasional, bahkan go internasional.
"Itu sangat tidak pantas (red, pernyataan Prasetyo) disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat," katanya.
Warga lain, Dedy Rochman (45) mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat Brebes.
Terlebih telur asin sudah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai warga Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," ungkapnya.
Sosok Prasetyo Edi
Saat ini, Prasetyo Edi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta selama dua periode yakni, 2014-2019 hingga 2019-2024.
Awal mula Edi terjun ke dunia politik melalui PDI-P.
Dia juga telah mengenyam berbagai jabatan selama terjun di dunia politik, di antaranya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ketua Presidium Gerakan Anti Madat (GERAM), Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ketua Badan Pengawas PP IMI, Ketua Dewan Penasehat KA KNPI DKI Jakarta, dan Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta.
Pada Pemilu 2024 ini dia mencalonkan sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribun Muria