Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023).
Baca juga: Selebgram Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Video Instagram Makan Es Krim
Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu diantaranya adalah video yang viral.
Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin. Ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.
Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.
Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.