TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif khusus bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dalam rangka HUT Jakarta ke-496.
Kemudahan yang bisa didapatkan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jadi, Anda tidak perlu membayarkan sanksi keterlambatan PKB maupun biaya balik nama untuk kendaraan yang dimiliki.
Baca juga: Yuk, Pahami Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham!
Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan yang ditetapkan oleh Bapenda DKI Jakarta tersebut terdiri dari 3 poin, di antaranya adalah:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemerintah DKI Jakarta bukan tanpa alasan melakukan kebijakan ini, hal tersebut guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pemutihan ini juga diwujudkan sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, untuk menepati tenggat waktu pembayaran pajak kendaraannya.
Tentu jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara berkala, maka Anda akan merasa lebih tenang dalam berkendara. Bahkan ikut berkontribusi untuk membangun kota Jakarta.
Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi gerai samsat terdekat atau bisa gunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar PKB dan BBNKB dengan manfaat yang diberikan Bapenda DKI Jakarta. (*)
Baca juga: Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023