TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - PS menggerayangi korbannya saat melakukan aksi perampokan di sebuah rumah, Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
PS saat itu beraksi pada Rabu (23/8/2023) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.
Ia mengendap-endap mendatangi rumah korban berinisial M.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, PS melihat korban sedang tertidur pulas.
Mengetahui korban sedang sendiri, lantas PS menodongkan gunting ke leher korban.
PS saat itu mengancam korban agar tidak berteriak.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Langkat Diringkus lantaran Curi Barang Berharga dan Lecehkan Korbannya
Tak berdaya, lantas korban pun menuruti keinginan pelaku.
Kemudian, PS pun mengikat kedua tangan dan menutup mata korban.
Bukan langsung menggasak barang berharga korban, pelaku yang menggunakan sebo malah menggerayangi tubuh korban terlebih dahulu.
PS meremas-remas payudara dan memegang kemaluan korban.
Baca juga: Bandar Judi Togel di Langkat Ngaku Punya Backingan Polisi, Setor Upeti Rp 50 Juta Setiap Bulan
Setelah itu, baru pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban di antaranya dua buah cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas, dan satu unit handphone merk Oppo Reno 8.
"Korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto dilansir dari Tribunmedan.com, Minggu (27/8/2023).
Setelah itu, pelaku pun kabur.
Mendengar pelaku sudah pergi, korban dalam kondisi ketakutan lantas berteriak minta tolong.
Teriakan korban pun mengungdang warga berdatangan ke rumahnya.
Warga lantas menyelamatkannya dan setelah itu korban melapor ke Polsek Pangkalan Brandan.
Polisi pun bergerak cepat merespons laporan korban.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, polisi pun berhasil mengedus keberadaan pelaku.
Polisi bergarak dan menangkap PS di rumah orang tuanya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambil pelaku," ujar Yudianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebihlanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aksi Nekat Perampok, Cabuli Korban dan Gasak Perhiasan Emas, Pemilik Rumah Diikat