Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK akhirnya tertangkap.
Diketahui S sempat buron ketika delapan anggota lain yang terlibat sudah berhasil ditangkap.
Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya melanggar kode etik.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).
Baca juga: Viral Pria Epilepsi jadi Korban Penganiayaan, Dituding Hendak Curi Motor
Pelarian S akhirnya terhenti ketika penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ditangkap di Bandung," ujarnya.
Meski begitu, Ipik belum menjelaskan lebih detil apakah S sudah ditahan terkait kasus tersebut atau belum.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Dilaporkan Hamili Mahasiswi, Oknum Polisi di Polres Mamasa Segera Jalani Sidang Kode Etik
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.