Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK akhirnya tertangkap.
Diketahui S sempat buron ketika delapan anggota lain yang terlibat sudah berhasil ditangkap.
Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya melanggar kode etik.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).
Baca juga: Viral Pria Epilepsi jadi Korban Penganiayaan, Dituding Hendak Curi Motor
Pelarian S akhirnya terhenti ketika penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, S berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ditangkap di Bandung," ujarnya.
Meski begitu, Ipik belum menjelaskan lebih detil apakah S sudah ditahan terkait kasus tersebut atau belum.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Dilaporkan Hamili Mahasiswi, Oknum Polisi di Polres Mamasa Segera Jalani Sidang Kode Etik
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.
Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.