Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di Tebet, Jakarta Selatan diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Bogor, Senin (28/8/2023) malam.
Pelaku diketahui bernama Edy Rinaldi (40).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di rumah saudaranya.
"Ditangkap di rumah saudaranya," kata Bintoro kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bintoro menyebut, pelaku bersembunyi setelah melakukan penusukan yang menyebabkan seorang Lansia tewas.
"Iya (sedang sembunyi)," kata Bintoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro mengungkap motif pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.
AKHIR Kisah Siswa yang Bacok Guru MA di Demak, Ditangkap di Rumah Kosong, Motifnya karena Sakit Hati
Lirik Ilahi Bijahil Anbiya (Tawasul Sayyidil Walid) Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan - Surya.co.id
Bintoro menyebutkan pelaku mengaku sakit hati dan merasa direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.
Baca juga: Sering Ditagih Bayar Utang, Edy Kesal Hingga Nekat Tusuk Pasangan Suami Istri di Tebet
"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi 'kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya' seperti itu di depan umum," kata Bintoro.
"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.
Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp 2 juta.
Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.
Baca juga: Dikenal Ramah dan Pendiam, Warga Tak Menyangka Edy Habisi Nyawa Tetangganya di Tebet
"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.
Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.