TRIBUNNEWS.COM – Rumah mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal yang berada di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan disewa oleh pria berinisial JS selama satu tahun.
Dino menduga rumah mewahnya itu digunakan sebagai markas sindikat penipuan online.
Sebab, diberitakan sebelumnya, melalui unggahannya di media sosial Instagram @dinopattidjalal, ia menunjukkan kondisi rumahnya banyak ditemukan peredam suara yang dipasang mengelilingi dinding dan jendela.
Tidak hanya itu, Dino juga membagikan foto sebuah barang yang bertuliskan bahasa asing hingga tumpukan kasur.
Dino pun juga curiga rumah tersebut dihuni oleh puluhan orang asing.
Namun, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan Dino tidak mengetahui secara pasti tujuan JS menyewa rumah mewah tersebut.
Baca juga: Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Diduga Gunakan KTP Palsu, Tinggalkan Beberapa Barang Misterius
"Dari keterangan pemilik dalam hal ini adalah keluarga dari Pak Dino menyampaikan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh orang dengan inisial JS untuk kurun waktu satu tahun," kata Yossi, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.
"Walaupun beliau mengetahui rumah tersebut sudah disewa, tapi tidak mengetahui peruntukkannya disewa untuk kegiatan atau aktivitas apa," sambungnya.
Sebab, selama disewakan, rumah tersebut dikelola oleh sang asisten rumah tangga (ART) yang berinisial K.
Hingga kini pihak kepolisian masih menelusuri sang penyewa rumah Dino Pati Djalal tersebut.
"Nah selama ini, rumah tersebut diserahkan perawatan kepada ART Pak Dino dengan insial K," sambungnya.
JS Nunggak Bayar Listrik 3 Bulan
Ternyata, selama menempati rumah Dino, JS telah menunggak membayar listrik selama tiga bulan berturut-turut.
Tunggakan listrik di rumah Dino itu pun dibayar oleh K.
"Dalam tiga bulan terakhir, tunggakan listrik itu dibayar K. Saat ini kami sedang mendalami informasi-informasi yang sudah diperoleh, baik dari K maupun dari bapak Dino Patti Djalal," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Dikatakan Yossi, K menyebut rumah majikannya itu sudah tidak ada aktivitas dalam beberapa bulan terahir.
Bahkan, JS juga tidak memberitahu Dino maupun K saat akan meninggalkan rumah tersebut.
"Kemudian lebih dari itu, K juga menyampaikan bahwa penyewa meninggal rumah tanpa informasi kepada K," ucap Yossi.
Tidak hanya itu saja, rupanya JS juga menyerahkan KTP palsu saat menyewa rumah Dino tersebut.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan pengecekan identitas JS.
"JS ini yang diketahui oleh Bapak Dino melampirkan KTP atas nama JS. Namun dari hasil pelacakan NIK dari KTP yang diberikan kepada Bapak Dino, JS ini ternyata NIK-nya tidak teregister. Tertulisnya tidak teregister dalam sistem," ungkap Yossi.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)