TRIBUNNEWS.COM - Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk melihat daftar lokasi uji emisi kendaraan roda 2 di Jakarta, kamu bisa klik link ini.
Sementara itu, untuk melihat daftar lokasi uji emisi kendaraan roda 4 di Jakarta, kamu bisa klik link ini.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Dikutip dari NTMC Polri, uji emisi akan dilakukan di 5 titik di Jakarta, yakni:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas yang bermain-main saat melakukan penindakan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni, Kamis (31/8/2023).