News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Klaim Tak Ada Masyarakat yang Protes soal Uji Emisi di Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melalukan tilang uji emisi di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim hingga kini tak ada masyarakat yang keberatan ataupun protes soal kebijakan uji emisi khususnya di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut hal itu memperlihatkan jika masyarakat sudah mulai sadar.

"Sampai sekarang, gini loh sebenarnya masyarakat sudah sadar semua. Tidak ada yang istilahnya sampai hari ini hingga detik ini ada yang keberatan itu tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Latif menyebut sebelum dimulainya penindakan berupa tilang kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi, masyarakat sudah antusian untuk mengecek kendaraannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang 66 Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi pada Hari Pertama

Masyarakat sudah lebih peduli khususnya soal keadaan polusi di Jakarta yang kurang baik.

"Kemarin kita juga kita berterima kasih kepada masyarakat yang sebelum tanggal 1 (September) sudah berbondong-bondong ke KLH masing-masing wilayah untuk mengetes," ucapnya.

Teknis Penilangan

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini