Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Shane Lukas juga dibebaskan dari tuntutan pembayaran biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora.
Namun Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis hakim tersebut.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas usai berbicara dengan tim hukumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora
Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.
Saat dimintai tanggapan atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.
"JPU pikir-pikir," ungkap jaksa.
Sebagai informasi dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.