News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Divonis 5 Tahun Bui dan Dibebaskan Bayar Restitusi ke David Ozora, Shane Lukas Tetap Banding

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUPLIK SHANE LUKAS - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dengan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. (Warta Kota/Yulianto)

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini