TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengalaman lupa menitipkan motor di stasiun kereta api hal wajar terjadi pada siapa saja. Tapi jika lupanya sampai 2 tahun, itu kebangeten.
Cerita ini dibagikan oleh Adit di platform X (dulu Twitter) pada Rabu (6/9/2023).
Adit menceritakan pengalaman teman dekatnya yang lupa bahwa dirinya pernah menitipkan sepeda motornya di area parkiran berbayar di Stasiun Bogor.
Teman tersebut baru ingat ketika dia berkomunikasi hendak kembali ke Bogor.
Adit menuturkan, temannya tersebut menitipkan motor di parkiran Stasiun Bogor sejak 2021. Dalam unggahan, terdapat foto tangkapan layar yang menceritakan dan bertanya terkait hal tersebut.
“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI di setiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi , itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut.
Kemudian pengunggah meminta kepada warganet untuk bantu menjawab pertanyaan itu. “Bantu jawab warga,” tulis pengunggah.
Hingga Kamis (7/9/2023), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1,2 juta dan mendapat 7.741 likes. Lalu, berapa biaya yang diperlukan jika akan mengambil sepeda motor tersebut?
Baca juga: 12 Mobil Inventaris Terbakar di Parkiran Gedung DPR Papua, Penyebabnya Masih Misteri
Manajer Humas PT KAI Services Nyoman Suardhita mengonfirmasi, parkir di setiap stasiun kereta api dikelola langsung oleh PT KAI.
Dia membenarkan memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” kata Nyoman kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Nyoman mengungkapkan, biaya pengambilan motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor sesuai dengan tarif menginap normal seperti biasanya.
Baca juga: Belasan Mobil di Lahan Parkiran Warga Dilalap Api Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Fotonya
Dia menyebutkan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malamnya.
Sehingga apabila sepeda motor tersebut tidak diambil selama dua tahun jika dikalikan selama 730 hari, maka biaya untuk mengambilnya Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.
Sedangkan jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.
"Karcis hilang (didenda) Rp 20.000," tuturnya.
Sumber: Tribunnews Bogor