TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar pesta seks atau pesta orgy di sebuah apartemen kawasan Semanggi Jakarta Selatan.
Polisi menangkap sejumlah orang termasuk event organizer (EO) atau panitia pelaksana dan pelaku pesta seks.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada dirinya melalui hotline.
"Ada dari EO yang diamankan," kata Ade Ary saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Sudah 3 Kali Gelar Kegiatan Pesta Seks, Sindikat Ini Akan Gelar Lagi di Semarang dan Bali
Suami Istri Ikut Pesta Seks
Peserta pesta seks berasal dari berbagai latar belakang.
Tak terkecuali suami istri asal Bogor, Jawa Barat, yang berinisial GA dan YM ini.
Keduanya ikut bergabung dalam orgy atau pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) mengatakan GA dan YM kini sudah ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain GA dan YM, polisi juga mengamankan JF, dan TA dalam kasus ini.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Bintoro.
"Satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,"
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," imbuhnya.
GA dan YM Bahagia Ikut Pesta Seks
AKBP Bintoro menjelaskan GA dan YM menikmati apabila bercinta bersama-sama dengan orang lain.
Apabila GA dan YM hanya bercinta berdua saja, sang suami merasa tidak bahagia.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap. Ada pasangan suami istri," ucap AKBP Bintoro.
"Mereka menyatakan bahwa si suami sangat menikmati,"
"Kalau tidak melakukan kegiatan bersama pasangan yang lain, dia tidak merasa bahagia,"
"Dia enggak merasa happy ending," imbuhnya.
AKBP Bintoro menjelaskan kondisi psikologi pasangan suami istri tersebut akan diselediki.
Lalu ia mengatakan pihaknya jugatelah menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya alat kontrasepsi, mainan sex, dan ponsel para pelaku.
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi," kata AKBP Bintoro
"Selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," ujarnya.
Ikut Pesta Seks Setelah Dapat Undangan
AKBP Bintoro mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial.
Dia menyebutkan orang yang ingin bergabung di pesta seks harus membayar Rp 1 juta.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata AKBP Bintoro.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tambahnya.
Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.
Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.
Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.
Panitia Pelaksana Adakan di Beberapa Lokasi
Polisi mengatakan sindikat pesta seks yang diungkap di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan ternyata tidak hanya sekali menggelar kegiatan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penyelenggara ternyata sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali, yang alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sejatinya, ketika kegiatan yang di kawasan Semanggi ini tidak terbongkar, maka penyelenggara sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta