TRIBUNNEWS.COM - Sebagai warga negara yang taat peraturan, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata kepada negara. Pajak nantinya digunakan untuk membangun fasilitas publik dan infrastruktur yang dapat menyejahterakan rakyat.
Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, di mana jenis pajak ini tergolong ke dalam pajak daerah.
PBB Perdesaan dan Perkotaan berlaku bagi individu dan badan yang mengantongi kepemilikan properti. Properti yang dimiliki berorientasi pada keuntungan dan tidak digunakan atau dikuasai oleh pemerintah.
Wajib pajak patut membayar jenis pajak ini setiap satu tahun sekali. Jika pembayaran dilakukan terlambat atau melewati waktu batas yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda PBB per bulannya. Selain itu, wajib pajak juga dikenakan bunga sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang belum dilunasi setiap bulannya.
Namun, untuk warga DKI Jakarta yang belum menunaikan tagihan PBB tidak perlu khawatir, karena saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah meluncurkan program khusus.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan pembayaran PBB lewat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat agar dapat ikut serta membantu pemulihan ekonomi melalui pajak daerah, sekaligus meningkatkan kedisiplinan melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Program khusus tersebut, antara lain pemberian insentif fiskal berupa diskon sebesar 5 persen kepada wajib pajak yang akan membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli sampai September mendatang.
Kedua, pemberian diskon sebesar 10 persen, serta penghapusan denda atau sanksi kepada wajib pajak yang ingin melunasi tagihan PBB dari tahun 2013 sampai 2022 pada periode Juli-September 2023.
Untuk mendapatkan manfaat diskon dan insentif ini, wajib pajak harus melunasi tagihan PBB hingga 30 September mendatang. Ayo, tunggu apa lagi? Jangan tunda lebih lama dan segera lakukan pelunasan PBB sebelum terlambat!
Baca juga: Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan!