Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Kharisma atau Pak Haji, pemilik rumah kontrakan di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang digunakan tersangka I untuk menjadi tempat syuting film dewasa.
"Iya hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Ade menyebut pihaknya ingin mencari fakta soal awal mula rumahnya tersebut disewa I yang merupakan produser dan sutradara rumah produksi itu.
"Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud, kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana," ujarnya.
Total 12 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pemeran Film Dewasa di Rumah Produksi Jagakarsa Diperiksa Hari Ini, Ada Siskaeee dan Virly Virginia
"Sudah ada 12 orang yang kita lakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan terhadap ahli," imbuhnya.
Terpisah, Pak Haji sendiri mengaku dirinya ditanyak sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik khususnya soal perkenalan dengan I.
"Tadi total 40 pertanyaan. Seputar perkenalan saya dengan saudara Irwan (sutradara)," ucap Pak Haji.
Pak Haji mengatakan jika I mulai menyewa rumahnya tersebut sejak 31 Januari 2023 dengan alasan untuk kepentingan kantor dan tempat tinggal.
Baca juga: 16 Pemeran Film Dewasa di Rumah Produksi Jagakarsa akan Diperiksa Jumat Besok
"Kedua seputar perkenalan awalnya terus masalah rumah yang disalahgunakan awalnya seperti apa dan akhirnya saya keluarga merasa kaget mereka menggunakan rumah saya sebagai video asusila tayangan syuting," jelasnya.
"Lalu datang lagi kepada saya di tahun 2023 alasannya itu untuk sewa kantor. Emosi saya dan keluarga luar biasa, ujian lah hikmah," sambungnya.
Produksi 120 Film Dewasa
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.
5 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka diketahui sudah memproduksi kurang lebih 120 film dewasa dan dijual di duania maya.
Para tersangka membuat film dewasa di 3 studio berbeda.
Dua lokasi berada di ruko di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara satu tempat lainnya berada di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang disewa tersangka I untuk tempat tinggal.
Atas kasus tersebut para dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.