News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Cabuli Murid di Cengkareng, Seorang Guru Terancam Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surianto (40), seorang Guru di Cengkareng, Jakarta Barat harus berurusan dengan hukum lantaran dituding mencabuli muridnya berinisial A.

Kasus tersebut berawal saat Surianto diminta mengajar A yang diketahui berkebutuhan khusus oleh orang tua muridnya.

Namun, setelahnya dia dituduh melakukan pencabulan.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Kuasa hukum Surianto, Herry saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Saat itu, Surianto dibawa orang tua A dengan mobil untuk ke Polsek Cengkareng.

Baca juga: KISAH Pilu Siswi Kelas 3 SMP di Wakatobi Menjadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Eks Kakak Kelas

Di dalam mobil Herry menyebut kliennya dipaksa untuk mengaku oleh orang tua A.

"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di BAP saat itu. Nah kita tahu Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," tanya Herry.

Setelahnya, Polsek Cengkareng langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) bernomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng.

Tidak hanyak itu, Surianto langsung dijebloskan ke penjara selama 36 hari setelah polisi menerbitkan surat penangkapan 6 April 2023.

Terlebih, Herry mengklaim jika kliennya mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara agar Surianto mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang yang Jadi Pelaku Pencabulan Ditangkap, Modus Gunakan Dogma-dogma Agama

"Pada saat itu guru mengalami penyiksaan, dipukul, ditendang, muntah darah kemudian dipaksa minum air kencing di dalam penjara di paksa untuk mengaku," katanya.

"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitulah lama tapi gak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Walaupun pada saat itu dia sudah pasrah," sambungnya.

Setelah itu, Herry mencari jalan lain dengan meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasusnya yang dinilai janggal pada 10 Mei 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini