News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Pekan Depan Polisi Periksa Ahli Pornografi hingga Pidana, Tentukan Nasib Para Pemeran Film Dewasa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Virly Virginia memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli Pornografi, ITE hingga pidana dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli Pornografi, ITE hingga pidana dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para ahli akan dimintai pandangannya terkait 16 pemeran film dewasa tersebut.

Baca juga: Pengakuan Artis Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Caca Novita: Adegan Biasa Saja, Itu Bukan Porno

"InsyaAllah dijadwalkan minggu depan. Ini terkait hasil pemeriksaan kepada talent kemarin," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2023).

Ade menyebut setelah pemeriksaan ahli itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib status para pemeran film porno tersebut.

"Dari gelar perkara nanti, akan ditentukan apakah layak status saksi ditingkatkan menjadi tersangka atas pertimbangan minimal dua alat bukti yang sah," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.

"Pada hari ini terkonfirmasi hadir dan sedang kita periksa dimana dari 11 talent wanita, 8 di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua dari 5 talent pria yang hadir ada 4 satu tidak hadir," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Pemeran Kasus Film Porno Dites Urine, Termasuk Virly Virginia

Keterangan 12 orang tersebut kata Ade diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.

Buat 120 Film Porno

Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Pemain FTV Caca Novita memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Caca Novita sebagai saksi pada kasus rumah produksi film porno. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Gandeng 3 Ahli Telusuri Unsur Pidana Dalam Kasus Film Porno

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini