News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta, Beraksi sejak 6 Bulan Terakhir

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta - Sosok Mami Icha di balik kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).

Mami Icha ditangkap ketika berada di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, ia sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.

Lantas, bagaimakah dengan sosok Mami Icha tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta.com, dalam kesehariannya, Mami Icha merupakan seorang ibu rumah tangga.

Ia diketahui sudah menjalani bisnis prostitusi anak ini selama enam bulan terakhir, yakni sejak April 2023.

Selama ini, diduga Mami Icha sudah mempekerjakan anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi sebanyak 21 orang.

Baca juga: Polisi Tangkap Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta

Disebutkan Ade, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggan.

Mami Icha, kata Ade, merupakan muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak, hingga perdagangan orang.

Semua itu, Mami Icha lakukan melalui media sosial (medsos).

"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.

"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.

Nasib Pilu 2 Remaja Korban Prostitusi Anak Mami Icha

Ada dua remaja yang menjadi korban prostitusi anak tersebut, berinisial SM (24) dan DO (15).

Dua remaja perempuan itu diketahui memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM dijanjiakan bayaran sebesar Rp6 juta.

"Anak Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya."

"Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta rupiah," kata Ade.

Sementara DO yang baru pertama kali melakukan pekerjaan itu, hanya dijanjikan upah sebanyak Rp1 juta.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," ungkapnya.

Mami Icha Bedakan Tarif Perawan dan Non Perawan

Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak, yang kemudian akan dipilih oleh para pria hidung belang.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada bookingan," ucapnya.

Penjelasan Mami Icha kepada Polisi mengatakan, status perawan ditawarkan sebesar Rp7-8 juta per jam.

Sedangkan untuk non perawan, ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam"

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Pinggir Rel Penjaringan Dibongkar, Pekerjakan Banyak Gadis Muda Asal Jabar

"Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkap Ade.

Sebagai informasi, Mami Icha mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal tentang ITE hingga Perlindungan Anak.

Pertama, ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua, Mami Icha dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini