Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Baca juga: Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.