Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sidang kasus serial killer Wowon cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan para terdakwa kini sudah menjalani sidang kedua.
"Sekarang sudah sidang kedua," kata Panjiyoga ketika dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Dikatakan Panjiyoga, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 11 Mei 2023 lalu.
Baca juga: TKW Korban Pembunuhan Berantai Sempat Saksikan Wowon Cs Gali Lubang Sebelum Tewas Dibunuh
"P21 tanggal 11 Mei, pelimpahan tahap dua 16 Mei (2023)," ujarnya.
Wowon Erawan alias Aki menjalani proses persidangan bersama kaki tangannya, yakni M Dede Solehudin dan Solihin atau Duloh.
Agenda persidangan pada Selasa kemarin mulai memasuki tahapan pembuktian.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparna, sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi itu merupakan karyawan toko yang menjual kebutuhan pertanian di Cianjur, tempat di mana salah satu terdakwa membeli bubuk racun jenis potas atau potassium cyanide yang biasa digunakan untuk meracuni hewan seperti tikus.
Penasihat Hukum terdakwa, Sugijati mengatakan pada sidang lanjutan tersebut, hanya terkait dengan menanyakan kebenaran apakah salah satu terdakwa memang membeli racun tersebut.
Baca juga: Istri Minta Tobat, Begini Reaksi Wowon si Pembunuh Berantai Saat Rekonstruksi di Cianjur
"Sidang yang kedua masih keterangan saksi dari kejaksaan, hanya menanyakan membeli obat racun tersebut," kata Sugijati, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/7/2023).
Sementara itu pada sidang sebelumnya yang digelar pada 4 Juli lalu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Konstruksi Kasus Wowon Cs