Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Dalam kasus ini ketiga pelaku pembunuhan itu menghabisi sembilan nyawa yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya.
Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon memiliki peran penting dalam kasus penipuan yang berujung pembunuhan tersebut.
Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, dalam proses penyidikan polisi diketahui bahwa kedua tersangka lain yakni Duloh dan Dede juga tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.
Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati.