News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Hari Ini Buruh Gelar Demo di Jakarta Pusat, 6.520 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan orang dari aliansi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Massa aksi menuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena telah terbukti berdampak buruk bagi rakyat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan terkait aksi demo yang rencananya digelar sejumlah aliansi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) hari ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Trunoyudo merinci personel gabungan terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Yakin Putusannya Tidak Menyedihkan

Trunoyudo meminta agar massa aksi untuk bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Seperti diketahui, sejumlah massa dari aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).

Adapun massa yang akan hadir tergabung dalam Partai Buruh, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya.

Massa buruh rencanannya akan mengawal sidang pembacaan putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) N 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).

Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.

"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.

Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia

Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja

"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh," tutur Said Iqbal.

"Namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini