Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut.
Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.
Selain spanduk berukuran cukup besar, tampak di area tersebut juga telah dipasangi papan bertuliskan tulisan yang sama dengan yang ada di spanduk berwarna merah tersebut.
Sementara itu dilain sisi, di lokasi tersebut hadir pula Direktur Utama PPKGBK Hadi Sulistia yang datang bersama sejumlah orang ke dalam area Hotel Sultan.
Baca juga: Masa Tenggat HGB Habis, Manajemen Hotel Sultan Diultimatum Segera Kosongkan Lahan
Dalam kesempatan itu tampak Hadi membawa satu buah map berwarna merah yang diduga berisi dokumen terkait pengosongan lahan tersebut.
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelola Komoleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini bakal mendatangi Hotel Sultan guna memberi peringatan pada pihak manajemen hotel untuk segera lakukan pengosongan lahan di Blok 15.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Mengenai hal ini Rakhmadi menuturkan, bahwasanya pihak PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Sementara itu disisi lain, Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, mengatakan kawasan GBK telah dibebaskan negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Negara juga tidak melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
Baca juga: Rebut Aset Hotel Sultan dengan Setneg, Indobuildco Klaim Sebagai Pemilik Sah
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," sebutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum PPGBK lain, Saor Siagian menyebutkan bahwa selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.
"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.