Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap M, pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan sekaligus pengguna pelat dinas Polri palsu di Jakarta Utara.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir yang mengeluarkan besi karena tidak diberi jalan pengendara lain itu sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).
M dijerat dengan pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancama hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Selain itu, M juga akan dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan berkoordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
"(dijerat) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Beli Pelat Dinas Polri Palsu Secara Online, Digunakan Agar Aman Saat Berkendara
Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Samian menyebut, polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap M.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," imbuhnya.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil Toyota Fortuner diduga berpelat dinas Polri mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Dari video yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia disebutkan peristiwa itu terjadi lantaran mobil Fortuner itu tidak diberi jalan oleh pengendara lain meski sudah menyalakan lampu strobo.
Baca juga: Polisi Selidiki Keaslian Pelat Nomor Dinas Polri di Mobil Fortuner yang Arogan di Jakarta Utara
Adapun disebutkan kejadian terjadi di sekitar Emporium Pluit, Jakarta Utara pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Forturner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tak diberi jalur," tulis akun @lowslow.indonesia dikutip, Senin (16/10/2023).