Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan masih mengusut dugaan perundungan yang dialami FAA (12), seorang siswa SD di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat hingga terancam kaki diamputasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban.
Hotma menyebut saat ini penyidik telah menemukan unsur pidana dengan menaikan status kasusnya menjadi penyidikan.
Baca juga: Siswa di Bekasi Alami Perundungan, Kaki Diamputasi, Pihak Sekolah Dianggap Tak Bertanggung Jawab
"Untuk kasus tersebut saat ini kita sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dapat diketahui oleh rekan-rekan semua setelah naik ke penyidikan tentunya akan kita temukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," kata Hotma dalam keteranganya, Kamis (2/11/2023).
Hotma mengatakan penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam mengusut kasus ini.
Namun, dia mengakui penyidik memang harus memperhatikan aspek kehati-hatian karena menyangkut anak-anak.
"Dan kita ketahui bersama bahwa ada undang-undang sendiri yang mengatur terkait sistem peradilan anak. Tinggal rekan-rekan bersabar menunggu kinerja penyidik untuk mengungkap kasus ini supaya terang benderang ada tersangka dari pada perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Metro Bekasi," tuturnya.
Baca juga: Siswi SD di Kuningan Diduga jadi Korban Perundungan, Orang Tua Sempat Somasi Pihak Sekolah
Sebelumnya seorang siswa SD berinisial FAA (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023 kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Tim dokter Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, harus melakukan amputasi pada salah satu kaki FAA (12), siswa sekolah dasar (SD) yang jadi korban bullying atau perundungan lima teman sekolahnya di Tambun Selatan, Bekasi.
Mila Ayu Dewata Sari atau akrab disapa Mila Cheah yang menjadi kuasa hukum FAA membenarkan bila kliennya harus menjalani amputasi kaki.
"Kejadian ini menjadi perhatian Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co, selebriti, bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI," kata Mila Cheah, Selasa (31/10/2023).
Bersama timnya, yaitu Kumala Sari Muslimah SH atau dikenal Barbie Kumala Sari, Roberto Sihotang SH MH, Prayitno Priyo Sembodo SH, Rima Rantikasari SH dan Gillian Joan Fernando SH, Milla Cheah sudah membawa surat kuasa dari ibu FAA.
Baca juga: Pernah Alami Perundungan Saat Kecil, Boy Hamzah Ingatkan Korban Berani Melawan
"Saya dan tim akan memgawal kasus ini secara probono alias tanpa dipungut biaya, untuk mendapatkan keadilan seadil-adilya, saya ingin menyampaikan kepada masyarakat atas kekecewaan Diana Novita, ibu FAA, yaitu kurangnya tanggung jawab dari pihak sekolah," ungkapnya.
"LP di Unit PPA Polres Bekasi yang belum ada pergerakan dan Respon keluarga di duga pelaku yang seolah menyepelekan kejadian ini dan satu hal besar yang ingin saya sampaikan adalah memberikan Edukasi kepada masyarakat untuk Stop Bullying atau perundungan ke siapapun," papar Mila Cheah.
"Akibatnya ini sangat luar biasa fatal. Bagaimana nasib masa depan korban (FAA), anak yang dilahirkan normal selama 12 tahun kini harus telan kepahitan karena harus kehilangan salah satu kakinya. Padahal (FAA) ialah anak yang berprestasi di beberapa bidang" tambahnya.