Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai menggrebek dua buah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dalam penggrebekan itu terdapat salah seorang artis terbukti mengkonsumsi obat-obatan keras.
"Iya (artis inisial) N," kata Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Hanya saja kata Mukti, artis inisial N itu mengkonsumsi obat-obatan keras berdasarkan resep dokter yang ia miliki.
Dirinya juga mengatakan bahwa N hanya mengkonsumsi obat keras daftar G dan bukan narkoba.
"Bukan (narkoba) dong, obat-obat keras bukan ekstasi. Daftar G lah. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," ujarnya.
Selain itu saat dilakukan tes urine, N juga dijelaskan Mukti dinyatakan negatif narkotika.
"Tes urine negatif dia kan ada surat dokter, ada resep dokter jadi boleh pakai obat itu," tuturnya.
Lantaran dinyatakan memiliki resep dokter, N pun kata Mukti sudah diizinkan pulang oleh pihaknya.
Baca juga: Erika Carlina Tak Masalah Dijuluki Queen of Senopati, Akui Hobi Party
"Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," ujarnya.