News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Jadi Sindikat Maling Motor di Jakarta Barat, Jokinya di Bawah Umur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga dari tujuh sindikat maling motor di Jakarta Barat yang digulung Polsek Metro Kebon Jeruk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggulung sindikat maling motor di  wilayah Jakarta Barat yang melibatkan 7 orang pelaku dan seluruhnya masih memiliki hubungan keluarga.

Para pelaku berinisial AM, WD, ST, AD, dan AR serta NV.  AR dan NV merupakan sepasang suami istri yang saat ini berstatus dalam pencarian orang alias DPO polisi. 

Satu pelaku lainnya berinisial JD dinyatakan tewas. Menurut polisi, para pelaku telah menggasak puluhan motor di 20 lokasi di Jakarta Barat dalam setahun terakhir.

Menurut Kepala Polsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, kasus penangkapan sindikat maling motor ini bermula dari penangkapan satu orang pelaku berinisial AM di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (28/10/2023) lalu.

"Dari pelaku utama saudara AM kami kembangkan lagi ke saudara WD yang masih bawah umur. Yang tiga orang lainnya AM, SD, AD," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).

Sutrisno mengatakan, pelaku berinisial WD masih di bawah umur dan berperan sebagai joki motor. Dia tidak ditahan di Polsek Kebon Jeruk, melainkan dibawa ke Dinas Sosial.

"Untuk kendaraan yang diamankan tujuh unit dan berikut barang bukti, ada magnet kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api," ungkap Sutrisno.

Yang mana senjata mainan itu digunakan pelaku untuk menjaga diri apabila tertangkap basah warga tengah mencuri.

Sindikat maling motor ini beraksi secara acak dan di waktu-waktu Maghrib. Apabila ketahuan, mereka tak segan mengacungkan senjata api mainan itu agar warga mundur.

Baca juga: IRT di Sumedang Maling Motor di Warkop saat Siang Hari, Ternyata Residivis

"Dari pengakuan mereka ada 20 TKP tetapi di Kebon Jeruk ada sembilan TKP. Semua wilayah Jakarta Barat, Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres," katanya.

Motor-motor hasil curian itu mereka ijual dengan harga Rp 3-4 juta secara cost on delivery (COD) dan uang hasil jual barang curian itu, digunakan para pelaku untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Mereka jualnya COD, jadi lepas begitu ketemu di mana langsung dijual. Dari pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Baca juga: Maling Motor di Sukabumi Buang Honda Beat Pop Curiannya ke Kolam Ikan karena CVT Rusak

Kini, polisi masih melakukan pencarian kepada tiga pelaku yang masih DPO. Sementara tiga pelaku lainnya sudah diamankan di Polsek Kebon Jeruk.

Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (m40)

Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini