News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perampokan. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta dan satu ponsel milik karyawan raib.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro mengatakan, terkait kronologi kejadian tersebut berawal saat DPO bernama Ipul mengajak kedua pelaku lain yakni KA dan PR untuk merampok di minimarket tersebut.

Kemudian saat tiba di lokasi, ketiganya pun langsung memasuki minimarket dan mengancam kasir yang saat itu sedang bertugas.

"Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban untuk membuka brankas yang ada di depannya," ucap Bintoro dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).

Alhasil para pelaku itu pun berhasil membawa uang senilai Rp 12 juta.

Uang hasil kejahatan itu pun mereka bagi tiga yang dimana masing-masing pelaku mendapat Rp 750 ribu dan sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras.

"Adapun tersangka yang berhasil kami amankan yakni dua orang dari tiga orang berinisial KA (28) dan PR (27) sedangkan satu DPO bernama Ipul," ujar Bintoro.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini