TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AH (44), sopir mobil Satpol PP yang tabrak pemotor hingga seorang ojek online (ojol) tewas setelah terjatuh dari Flyover depan MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara resmi ditahan.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor di Flyover Depan MOI Kelapa Gading, Satu Pengemudi Ojol Tewas
Edy menjelaskan, AH dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman (pidana) maksimal, 6 tahun," katanya.
Sebelumnya, Sebuah mobil Satpol PP terlibat kecelakaan dengan menabrak pemotor di jalan layang atau Flyover MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).
Dalam kecelakaan ini, satu orang yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) tewas.
"Saat ini anggota kami masih dalam tahap penanganan. Data secara umum, memang betul terjadi laka lantas sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakut Kompol Edy Purwanto saat dihubungi.
Selain satu orang tewas, Edy mengatakan ada enam orang lain terluka akibat kecelakaan tersebut dengan rincian satu luka berat dan lima luka ringan.
"Yang meninggal dunia sudah dibawa ke RSCM, sedangkan yang luka-luka mendapatkan perawatan medis di RS Koja," ungkapnya.
Baca juga: Mobil Honda Mobilio Kecelakaan Masuk Jurang di Boyolali, Penumpang Merangkak untuk Cari Bantuan
Edy mengatakan korban tewas setelah terpental dan terjatuh ke bawah Flyover di lokasi.
"Iya, yang meninggal dunia (ojek online). Jadi setelah tertabrak, terpental jatuh ke bawah (flyover)," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Namun belum diketahui penyebab pasti kematian korban. Saat ini korban meninggal sudah dievakuasi ke RSCM untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih penyelidikan. Apakah tertabrak langsung meninggal lalu terlempar, atau tertabrak terlempar baru meninggal, kan kami belum tahu pasti. Saat ini masih dalam proses penanganan," ujarnya.
Kecelakaan itu bisa terjadi berawal saat mobil Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng ke kiri dan kanan dan berujung menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.
"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," ungkao Edy.