News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran UMK 2024 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kota Bekasi paling tinggi, Jakarta urutan ketiga.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 telah ditetapkan.

Tak terkecuali UMK 2024 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bukan Jakarta, daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabodetabek adalah Kota Bekasi.

Upah Kota Bekasi pada tahun 2024, ditetapkan sebesar Rp 5.343.430.

Disusul di urutan kedua adalah Kabupaten Bekasi yakni Rp 5.219.263.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim

Sementara itu, Jakarta ada di urutan ketiga dengan upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381.

Adapun UMK paling rendah di Jabodetabek tahun 2024 adalah Kabupaten Bogor.

Upah minimum di Kabupaten Bogor pada 2024 adalah Rp Rp 4.579.541.

Perlu diketahui, UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Selain itu, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Selengkapnya, inilah daftar UMK 2024 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

1. UMK Jakarta 2024: Rp 5.067.381

2. UMK Bogor 2024

- Kota Bogor: Rp 4.813.988

- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

3. UMK Depok 2024: Rp 4.878.612

4. UMK Tangerang 2024

- Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54

- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

- Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988

5. UMK Bekasi 2024

- Kota Bekasi: Rp 5.343.430

- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini