TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).
Penetapan UMK Jabar 2024 tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.
Dari daftar UMK Jabar 2024 diketahui UMK Bekasi 2023 adalah yang tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 5.343.430.
Sementara UMK Jabar 2024 terendah di Jabar yaitu Kota Banjar dengan besaran Rp 2.070.192.
Sedangkan UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.
Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 27 Kabupaten dan kota di Jabar, mengutip laman Pemprov Jabar.
Baca juga: Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu
Daftar 27 UMK Jabar 2024
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. Kota Bandung: Rp 4.209.309
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541