News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Prediksi UMK Jawa Tengah 2024 Jika Naik 4,02 Persen Sesuai UMP Jateng 2024

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang -- Berikut ini prediksi UMK Jawa Tengah 2024, jika naik 4,02 sesuai UMP Jateng 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah jika naik 4,02 sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

UMP Jawa Tengah 2024 terbaru adalah Rp 2.036.947, naik Rp 78.718 atau 4,02 persen.

Setelah UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan, pemerintah Kabupaten/Kota akan menentukan UMK 2024.

Besaran UMP Jawa Tengah 2024 akan menjadi acuan dalam menentukan UMK Jawa Tengah 2024, dikutip dari jatengprov.go.id.

Simak prediksi besaran UMK Jawa Tengah 2024 jika naik 4,02 sesuai UMP Jawa Tengah 2024, seperti dikutip dari TribunJateng.com.

ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: UMK Magetan 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,2 Juta

1. Kota Semarang Rp. 3.060.348,78 menjadi Rp 3.183.374,80

2. Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39 menjadi Rp 2.788.174,33

3. Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90 menjadi Rp 2.609.133,56

4. Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988,00 menjadi Rp 2.580.723,71

5. Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98 menjadi Rp 2.537.894,50

6. Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46 menjadi Rp.2.478.890,696

7. Kota Pekalongan Rp. 2.308.822,06 menjadi Rp 2.398.516,73

8. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97 menjadi Rp 2.376.004,00

Baca juga: UMK 2024 Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023

9. Kabupaten Batang Rp 2.282.O25,72 menjadi Rp 2.373.763,15

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini