News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

Bey menegaskan, bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 tersebut, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP.

Atau inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Besaran UMK Jabar 2024 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Pj Gubernur Jabar berharap keputusan yang diambil agar diterima dan dipatuhi bersama. serta tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," pungkas Bey.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini