Bey menegaskan, bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 tersebut, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP.
Atau inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Besaran UMK Jabar 2024 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Pj Gubernur Jabar berharap keputusan yang diambil agar diterima dan dipatuhi bersama. serta tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.
"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," pungkas Bey.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)