News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar 27 UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,3 Juta dan Upah Kota Bandung Rp 4,2 Juta

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

Penetapan UMK Jabar 2024 tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.

Dari daftar UMK Jabar 2024 diketahui UMK Bekasi 2023 adalah yang tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 5.343.430.

Sementara UMK Jabar 2024 terendah di Jabar yaitu Kota Banjar dengan besaran Rp 2.070.192.

Sedangkan UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 27 Kabupaten dan kota di Jabar, mengutip laman Pemprov Jabar.

Baca juga: Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu

Daftar 27 UMK Jabar 2024

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768

5. Kota Bandung: Rp 4.209.309

6. Kota Depok: Rp 4.878.612

7. Kota Bogor: Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399

12. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485

Baca juga: Demo Buruh Tuntut UMK di Bekasi, Polisi Imbau Pengendara ke Cikampek-Trans Jawa Lewat Tol Layang MBZ

13. Kota Сіmahi: Rp 3.627.880

14. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

15. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967

16. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677

17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

Baca juga: Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi Demo UMK, Akses Tol Cibitung dan Jalan Ahmad Yani Lumpuh

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

27. Kota Banjar: Rp 2.070.192

Penetapan UMK Jabar 2024

Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Pada penetapan UMK Jabar 2024, Bey Machmudin juga menerima pendapat dari perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Lebih lanjut Bey menegaskan jika UMK Jabar 2024 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Dalam hal ini Bey juga menyebutkan terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.

Yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey Machmudin (Tangkapan Layar Laman presidenri.go.id)

Baca juga: Siang Ini Puluhan Ribu Buruh Demo UMK 2024 di Kantor Gubernur Jatim, 3.000 Polisi Dikerahkan

Sedangkan 14 daerah di Jabar sisanya, merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bey menegaskan, bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 tersebut, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP.

Atau inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Besaran UMK Jabar 2024 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Pj Gubernur Jabar berharap keputusan yang diambil agar diterima dan dipatuhi bersama. serta tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," pungkas Bey.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini