Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saat KPK Dalami Pemanggilan Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Ketua KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus yang melibatkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal pada Rabu (8/1/2025), Firli Bahuri diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang kini menyeret Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemanggilan Ronald Paul, bekas penyidik KPK yang sebelumnya menangani kasus Harun Masiku, bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tersebut pada masa itu.

Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang belum disebutkan, seperti Firli Bahuri.

Ronald Paul adalah mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dan lainnya. Ia diberhentikan oleh Firli melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Setelah pemeriksaan, Ronald mengungkapkan Firli Bahuri diduga turut melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Ronald menyebut Firli sempat melarang tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ronald mengungkapkan tim penyidik sebenarnya ingin menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak tahun 2020. 

Namun, rencana tersebut terhalang karena tidak mendapat persetujuan dari pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri.

Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.

Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

Ronald menegaskan bahwa Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (kasatgas) untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Firli dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas