TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca melakukan pembunuhan itu dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.
"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).
Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.
Setelah korban dipastikan tak bernapas, kemudian tersangka melakukan hal yang sama kepada putri-putrinya yang lain hingga meregang nyawa.
"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Panca sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.
Panca kini dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Panca Darmansyah, Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa
Aksinya Direkam
Panca merekam sendiri aksinya saat melakukan pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa laptop dan handphone (HP) di rumah kontrakan pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Panca sebelumnya merekam kejadian di rumah tersebut, sebelum dan saat membunuh empat anak kandungnya.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudari D," kata Bintoro.