"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).
Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki.
Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.
"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.
Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan."
Saat ini, Melki mengatakan, akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dengan kepala tegak, saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," katanya.
Baca juga: Setelah Kepergok Mesum di Kamar Masjid, Mahasiswi di Padang kini Mengundurkan Diri
Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Kabar ini diketahui berawal dari sebuah cuitan di media sosial X yang dituliskan oleh akun bernama @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
Dalam cuitan tersebut, Melki dinonaktifkan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.