TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus pembunuhan 4 anak-anak di Jagakarsa yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) siang.
Keempat bocah yang berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) dibunuh ayah kandungnya yang bernama Panca Darmansyah (40) di dalam rumah kontrakan.
Jasad keempat bocah ditemukan tetangga dalam kondisi membusuk pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Awalnya, polisi menyatakan motif pembunuhan karena Panca cemburu istrinya dekat dengan pria lain.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan ada motif lain kasus pembunuhan yang dilakukan Panca.
Baca juga: Alasan Panca Rekam Aksi Pembunuhan 4 Anaknya hingga Hal yang Membuat Amarahnya Memuncak
Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan (KDRT) oleh suaminya.
Sedangkan Panca berada di rumah kontrakan bersama keempat anaknya.
Hanya saja, Yossi tidak menjelaskan secara detail percakapan yang terjadi antara Panca dan istrinya.
Ia hanya menyebutkan komunikasi keduanya tidak berlanjut dan hal itu yang membulatkan niat Panca untuk membunuh anak-anaknya.
"Ada pembicaraan yang terputus, hal inilah kemudian semakin membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya menghilangkan nyawa dari keempat anaknya," ujar Yossi.
Baca juga: Ayah, Nenek dan 2 Anak di Musi Banyuasin Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
"Jadi kekesalan ini yang bersangkutan sampaikan yang menjadi motifnya. Rasa cemburu, rasa kekecewaan ya. Dan komunikasi ini tidak berjalan dengan tuntas dan terputus sehingga kemudian membulatkan tekad yang bersangkutan," imbuh dia.
Panca kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditahan setelah menjalani perawatan dan asesmen kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit (RSK Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.