"Akan kita tempatkan personel di situ akan kita lakukan pengalihan arus apabila terjadi arak-arakan yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ujarnya.
Baca juga: Perdana! Wisata Lawang Sewu Bakal Dibuka hingga Puncak Malam Tahun Baru 2024
Penyekatan terhadap massa yang konvoi tersebut, kata Latif, akan dilakukan pada Minggu (31/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
"Harapan kita demikian jadi orang Tangerang ya di Tangerang, orang Bekasi ya di Bekasi, orang Depok ya Depok. Harapannya itu, jadi tidak tumpah ruah berada di Jakarta," pungkasnya.
Selain itu, Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ramadhan mengatakan yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanyal kembang api saja.
Namun, penggunaannya juga harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
"Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ungkapnya.