News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibra Azhari Terjerat Narkoba

Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Lawas Ibra Azhari di Kontrakan Jakarta Timur

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (tengah) kembali ditangkap terkait kasus Narkoba. Terbaru dua pemasoknya ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok narkoba kepada artis lawas, Ibra Azhari.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ADR dan RZ.

Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

"ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinisial NN," ujar Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Hamdan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Mental Ibra Azhari Drop hingga Jatuh Sakit

Artis lawas, Ibra Azhari ditangkap di sebuah aparteman kawasang Tangerang Selatan, Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu (3/1/2024).

Dari penangkapan Ibra Azhari polisi menyita sabu dan alat hisapnya.

Ibra Azhari ditangkap bersama seorang wanita yang merupakan artis lawas berinisial NN.

Hasil tes urine Ibra Azhari dan NN menunjukkan positif metafetamin dan amfetamin.

Ibra Azhari diketahui sebelumnya pernah tersandung kasus Narkoba.

Baca juga: Jalani Tes Kesehatan usai Ditangkap karena Narkoba, Ibra Azhari Terus Tertunduk Lesu: Saya Sakit

Ia ditangkap pada 2000 dengan barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu.

Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra saat itu harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini