Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi selesai menguji rambut pedangdut, Saipul Jamil di Laboratorium setelah diamankan bersama asistennya, Steven Arthur Ristiady yang positif mengonsumsi narkoba.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, hasilnya artis yang akrab dipanggil Bang Ipul itu negatif mengonsumsi narkoba seperti hasil tes urine yang dilakukan kepadanya.
Baca juga: Saipul Jamil Belum Boleh Pulang, Begini Kondisinya Saat Tunggu Hasil Tes Rambut
"Hasil lab nya sudah keluar, terus kita mau gelar. Hasilnya negatif sesuai dengan apa yang disampaikan itu," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
Setelah ini, kata Donny, pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan mekanisme yang berlaku untuk menentukan nasib dari Saipul Jamil tersebut.
"Nanti kita gelar untuk menentukan mekanisme. Kita akan menempuh mekanisme yang tepat yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Baca juga: Respon Keluarg Soal Penundaan Kebebasan Saipul Jamil: Sesuai Prosedural
Akan Dikembalikan ke Keluarga
Polisi memutuskan mengembalikan pedangdut Saipul Jamil ke keluarganya setelah sempat ditangkap atas kasus narkoha asistennya, Steven Arthur Ristiady alias S.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyebut hal tersebut karena Saipul Jamil negatif mengonsumsi narkoba.
“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).
Meski begitu, Saipul masih diperlukan untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat asistennya tersebut.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil yang tengah diperiksa Puslabfor Polda Metro Jaya.
“Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya,” jelasnya.
Baca juga: Asisten Minta Maaf hingga Merasa Bersalah Saipul Jamil Ikut Ditangkap Terkait Narkoba
“Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.