News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Sampai Kapan Warga Parungpanjang Disiksa Debu dan Risiko Celaka oleh Lintasan Truk Tambang?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang membahayakan keselatan warga dan pengguna jalan, Senin (8/1/2024). Tribunews Bogor/Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sudah bertahun-tahun lamanya warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor mengeluhkan jalan rusak, debu yang berterbangan dan risiko celaka di jalan karena lalu lalang truk-truk tambang yang nyaris tidak pernah berhenti setiap harinya. 

Aktivitas truk tambang yang antara lain mengangkut galian pasir, kerikil dan batu dari pegunungan di Bogor itu membuat jalan yang sudah dibeton menjadi retak dan pecah. Lubang-lubang jalan yang menganga berisiko membuat celaka penggguna jalan.

Belum lagi ketika warga berpapasan dengan armada truk tambang penuh muatan yang kerap memakan badan jalan dari jalur berlawanan, membuat mereka harus ekstra waspada setiap melintas di sejumlah ruas jalan di Parungpajang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas truk tambang ini kerap memakan korban tewas warga terutama pengendara motor yang tertabrak atau tertimpa truk yang selip di jalan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri terus berupaya mengatasi permasalahan tambang khususnya di wilayah Parungpanjang yang menjadi jalur perlintasan truk-truk besar.

Lalu lalang truk pengangkut hasil tambang bertonase besar ini bebas melintas tak kenal waktu.

Padahal, aturan operasional truk tambang sudah diatur dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur kendaraan besar pangangkut hasil tambang baru diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Selain menyebabkan kerusakan jalan karena kapasitas jalan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut tronton, acap kali kecelakaan terjadi melibatkan truk tambang hingga berujung kematian.

Sejauh ini, solusi jangka pendek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatasi persoalan ini ialah dengan membangun portal untuk membatasi operasional kendaraan truk tambang agar mematuhi jam operasional.

Baca juga: Jalan M Toha Parungpanjang: Dulu Lintasan Bus Antarkota, Kini Jalur Truk Tambang Bikin Sesak Napas

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tengah membuka area lahan seluas 10,2 hektar yang dilakukan secara bertahap di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Asmawa Tosepu mengakui bahwa permasalahan di Parungpanjang saat ini menjadi isu hangat sehingga perlu adanya perhatian khusus untuk menyelesaikannya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi permasalahan di Parunpanjang ini tidak bisa ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor saja, melainkan membutuhkan kerjasama antar sektor mulai dari legistlatif hingga eksekutif tingkat provinsi.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parungpanjang Bogor, Begini Kronologinya

"Kami kembali turun ke wilayah untuk memastikan sejauh mana progres atas penyelesaian permasalahan yang ada di Parungpanjang dan sekitarnya, melihat seperti apa persoalan utama kemudian apa langkah langkah bisa dilakukan oleh pemkab sesuai kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Mantan Pj Walikota Kendari itu juga mengatakan untuk meminimalisir permasalahan yang ada, aturan hukum pun perlu ditegakkan untuk menindak perusahaan tambang ilegal.

Truk tambang di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, terlibat kecelakaan, hingga menewaskan ibu dan anak yang sedang mengendari sepeda motor, Minggu (17/12/2023) sore. (HO)

Ia menyebut, penegakkan hukum justru menjadi hal yang sangat krusial dalam mengatasi permasalahan tambang ini.

"Kita tahu penegak hukum itu pertama perizinan yang ada di lokasi apakah memang memiliki izin, atau misalnya memiliki izin tapi sudah habis masa waktunya atau memang tidak memiliki izin sama sekali," ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan perlu adanya pembatasan muatan dari kendaraan tambang tersebut agar tidak menyebabkan keruskaan jalan akibat muatan yang berlebih.

Di sisi lain, kelayakan kendaraan pengangkut hasil tambang pun harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan ketika beroperasi.

Kemudian juga ia mengatakan produksi tambang di tiap perusahaan akan dipangkas sebanyak 50 persen sesuai dengan saran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

"Kita butuh kesadaran para pengusaha tambang, pertama untuk memperhatikan ketentuan perizinan, kemudian berat muatan yang dipersyaratan 8 ton kondisi hari ini berapa itu perlu," terangnya.

Ia juga mengatakan persoalan lain yang perlu diperhatikan ialah adanya sopir yang belum cukup umur namun sudah mengemudikan kendaraan besar yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lain khususnya masyarakat.

"Termasuk informasinya ada sopir-sopir tembak dibawah umur, hari ini kembali kita turun ke lapangan ingin melihat itu," katanya.

Sementara itu, solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan di Parungpanjang sebagai daerah perlintasan truk tambang ialah pembangunan jalur khusus tambang.

Namun sayangnya, jalur khusus tambang yang menjadi janji kampanye Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang sempat meninjau langsung progres pengerjaanya pada 29 Mei 2023 lalu itu hingga kini masih dalam tahap pembebasan lahan.

Jalur khusus tambang ini memiliki panjang 11,5 kilometer yang melintasi wilayah Kecamatan Cigudeng, Parungpanjang, dan Rumpin dengan konsep berbayar seperti jalan tol.

Aksi blokade jalan dua arah oleh ratusan truk tambang di Parungpanjang, Bogor, yang membuat aktivitas warga terganggu. Aksi blokade berlangsung sejak Sabtu, 9 Desember 2023. (Instagram @parungpanjang.viral)

"Informasi dari pihak ketiga sedang dalam proses, pertama penyusunan kajian, kemudian pembebasan lahan, karena ini swasta murni, pemerintah hanya memfasilitasi saja perizinannya pun ada di provinsi karna luas kawasan yang digunakan lebih 5 hektar," katanya.

Iklan untuk Anda: Tak Hanya Rindu Sha Wang, Siti TKI Juga Kangen Ayah Kandung Ceming, Foto Ini Berbicara
Advertisement by
Ia mengatakan, kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan jalur khusus tambang ini adalah memerlukan tambahan lahan untuk jalur yang dilintasi.

"Sebenarnya itu sudah (dibebaskan), tapi untuk lebar hanya 25 meter, tetapi kondisi di lapangan tidak bisa sama karna ada beberapa bukit yang harus di cuting sehingga tidak mungkin tegak lurus, memerlukan terasering, jadi akhirnya membutuhkan tambahan lahan yang jalur di lintasi," pungkasnya.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini